Sabtu, 12 November 2011

Bacaan “ ta’awudz ” dalam shalat


Pengertian
Secara etimologi ta’awudz berasal dari kata "عاذ - يعوذ "  yang berarti “ minta perlindungan “, sedangkan yang dimaksud ta’awudz  di sini adalah  bacaan “ أعوذ بالله من الشيطان الرجيم” yang  di baca ketika beribadah (shalat) yang berarti “ aku berlindung diri kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk ” maksudnya adalah memohon keselamatan kepada Dzat yang memiliki pencegahan dengan cara berlindung dari hal-hal yang dibenci.[1]

Beberapa pendapat ulama’ mengenai ta’awudz adalah antara lain :
Ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat makruh membaca ta’awudz dan basmalah sebelum al-Fatihah dan surah (selain al-Fatihah), bardasarkan hadits Anas yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar memulai shalat dengan ucapan Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Hadits ini muttafaq ‘alaih.
Menurut beberapa shahabat  yaitu  A’tho’ dan Tsauri berpendapat bahwa membaca ta’awudz dengan terang hukumnya wajib, firman Allah :  فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْءَانَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَـٰنِ الرَّجِيْمِ
Karena ayat ini merupakan kalimat perintah untuk meminta perlindungan kepadaNya dari kejahatan syaithan, dalam usul fiqhnya"  مالايتم الواجب الا به فهو واجب  " Tidaklah suatu itu sempurna kewajibannya kecuali dengan lantaran (intermediasi) sesuatu itu,  maka hal itu menjadi perkara wajib. Maka wajib untuk membacanya agar tehindar dari kejahatan dan godaan syaithan dalam menjalankan ibadah (shalat).     
Ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat sunnah membaca ta’awudz hanya pada raka’at pertama saja.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat sunnah membaca ta’awudz secara sirr (suara pelan) di awal setiap raka’at sebelum membaca al-Fatihah, dengan mengucapkan أعوذ بالله من الشيطان الرجيم, sedangkan menurut Ahmad hendaknya membaca أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم. Kemudian membaca basmalah dengan sirr menurut Hanafiyah dan Hanabilah, dan jahr (suara keras) dalam shalat jahriyyah menurut Syafi’iyah. Para fuqaha yang mensunnahkan ta’awudz berdalil dengan firman Allah ta’ala:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْءَانَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَـٰنِ الرَّجِيْمِ
Artinya: “Apabila kalian membaca Al-Qur’an, hendaklah kalian meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98)
Dalil lafazh ta’awudz adalah hadits riwayat Ahmad dan at-Turmudzi dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau membaca doa istiftah kemudian mengucapkan[2] أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari hasutan fitnahnya, hembusan dan tiupan sihirnya). Ibnu al-Mundzir berkata, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sebelum membaca al-Fatihah mengucapkan : A’udzubillahi minassyaithonirrojim.
Para ulama’ bersepakat bahwa ta’awudz bukanlah termasuk  ayat Al-qur’an, tapi anjuran untuk membacanya karena termasuk salah satu bentuk ketaatan atas perintah Allah dan diperintahkan bersungguh-sungguh dalam melafadzkannya karena merupakan sebuah bentuk permintaan tolong atas gangguan syaithan[3].
Bacaan basmalah dalam shalat
Pengertian
Sedangkan basmalah yang dimaksud di sini adalah lafadz “ بسم الله الرحمن الرحيم ” yang dibaca ketika sedang menunaikan ibadah shalat. Para ulama fikih sejak dahulu telah berbeda pandangan dalam menyikapi hal tersebut. Apakah basmalah satu ayat tersendiri yang ditulis setiap awal surat dalam Al-Qur’an atau dia hanya ditulis di awal surat Al-Fatihah saja?

Pendapat beberapa ulama’ mengenai hal ini, antara lain :
Pertama kali yang harus kita ketahui adalah bahwa para ulama telah bersepakat bahwa basmalah adalah satu ayat yang tercantum di dalam surat Al-Naml.
¼çm¯RÎ) `ÏB z`»yJøn=ß ¼çm¯RÎ)ur ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»yJôm§9$# ÉOŠÏm§9$# ÇÌÉÈ$#
Kedua, karena banyaknya hadits dalam masalah ini.
Ketiga, perbedaan fuqoha’, apakah basmalah merupakan salah satu ayat dari surat Al-fatihah atau bukan ?
Para ulama Qira’ah Makkah dan Kufah menegaskan bahwa basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah dan juga surat lainnya.
Namun ulama Qiraah Madinah, Bashrah dan Syam, menegaskan bahwa basmalah tidak termasuk ayat, baik pada surat Al-Fatihah maupun surat-surat lainnya, mereka mengatakan bahwa basmalah ditulis untuk mendapatkan keberkahan dan sebagai pembatas antara satu surat dengan surat lainnya.
Mereka bersandarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW adalah tidak mengetahui pembatas surat hingga turunlah kepadanya bismillahirrahmanirrahim.
Membaca al-fatihah dalam sholat ini wajib berdasarkan hadist Nabi saw:
لاصلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah ( HSR Al-jama’ah kecuali Imam Malik dan Ubadan Al-shamit. Dalam HSR Al-jama’ah selain al-bukhari dari Abu Hurairah ra disebutkan bahwa : “ siapa yang sholat tanpa membaca Ummul-Qur’an فهو خذاج maka sholatnya kurang/buntung ( diulang 3x tak sempurna ).
Apakah basmalah dibaca jahr (keras) atau sir (Pelan) ?
Bagi mereka yang berkeyakinan bahwa basmalah adalah ayat di setiap surat (selain surat Al-Taubah), mereka berbeda pendapat, apakah menjaharkan basmalah atau tidak, ada dua  pendapat :
Pertama : Pendapat untuk menjaharkan ketika membaca Al-fatihah. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama madinah diantara Ibnu Umar, Ibnu Syihab juga di dukung oleh Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal.
Mereka bersandarkan diantaranya dengan beberapa hadits berikut :
1-    Dari Abu Hurairah, bahwasanya di shalat dan menjaharkan bacaan basmalah. Setelah selesai shalat dia pun berkata : “sesungguhnya shalatku lebih mirip dengan shalat Rasulullah SAW bila dibandingkan dengan shalat kalian”. (HR. Nasa’I dalam Sunannya, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Hakim dalam  Al-Mustadrak. Di shaihkan oleh Al-Daraquthnu, Al-Baihaqi dan lainya)
2-    Dari Ibnu Abbas, adalah RasulullahSAW menjaharkan bacaan “bismilla hir rahma nirrahim”  (HR. Hakim dalam Al-Mustadrak, dan dia berkata : Shahih)
Menurut riwayat Nu’aim al-Mujmir ra. Bahwa :
صليت وراء أبي هريرة فقرأ بسم الله الرحمن الرحيم ثم قرأ بأم القران ... قال والذي نفسي بيده اني لأشبهكم صلاة برسول الله
Aku pernah shalat dibelakang Abu Hurairah ra, maka beliau membaca bismillahir-rahmanir-rahim, lalu membaca ummul-qur’an …, ia berkata : “ Demi Dzat yang diriku ada dalam genggamaNya, sesungguhnya aku menyerupai pada kalian shalat Rosullah Saw” ( HR Al-Nasa’i al-baihaqi al-Daruquthni, ibn Hibban dan Ibn Khuzaymah ).

Kedua : Pendapat untuk tidak dijaharkan (dibaca pelan) ketika membaca surat Al-Fatihah. Pendapat ini didukung oleh para ulama diataranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Al-Tausri, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Imam Ahmad bin Hambal, Al-Auza’i.
Hadis riwayat Anas bin malik ra, dan Abdullah bin mughaffal al-muzani ra. Bahwa :
صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحدا منهم يقرأ بسم الله الرحمن الرحيم
“ aku pernah shalat bersama Rasulullah saw . Abu bakar , Umar dan Ustman, aku tak mendengar satupun di antara mereka yang membaca bismillahir-rahmanir-rahim”( HSR Muslim al-Nasa’i ahmad ).
 Aisyah berkata : “adalah Rasulullah SAW membuka shalatnya dengan bertakbir dan bacaan “alhamdulillahi Rabbil ‘alamin” (HR. Muslim)
    عَنْ أَنَسِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِ{ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
Anas berkata : “ Aku pernah shalat (menjadi makmum) di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar,  Umar dan Utsman. Mereka memulainya dengan “Alhamdulillahi Rabbil ‘lamin”.(HR. Muslim)
Bagaimanapun juga basmalah sudah masuk dalam bagian surat al-fatihah sehingga harus tetap dibaca. Hanya saja umumnya ulama berbeda pendapat, apakah dalam shalat jahr basmalah dibaca keras ataukah dibaca lirih. Yang jelas kedua cara ini diatas ada hadisnya.
Sebenarnya masalah ini adalah masalah ijtihadiyah bukan masalah yang qath’iyah (yang pasti kebenarannya), sebagaimana yang dikira oleh banyak orang yang tidak memiliki kedalaman masalah fikih ikhtilaf, sehingga membuat mereka sampai pada tingkat mengkafirkan kaum muslimin lainnya yang tidak sejalan dengan pendapat para imam madzhabnya.

والله أعلم بالصواب

Referensi :
*      Maushu’atul fiqhiyah, percetakan Dzatussalam, Kwait 1983
*      Rusydi Ibnu, Bidayatul Mujtahid, cetakan pertama, CV. Asyifa’ Semarang 1990.
*      Jamaluddin Syakir, MA. Kuliah fiqh Ibadah, cetakan 1, LPPI UMY, Yogyakarta.




[1] موسوعة الفقهية, الجزء الرابع
[2] Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah dalam kitab beliau al-Jami’ li Ahkam ash-Shalah
[3] Qurtubi 1/86